BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari
teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan
yang terjadi pada bidang mikro elektronika, material, dan perangkat
lunak. Teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong
berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan
berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu
tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai
sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce,
e-trade,e-business, e-retailing. (Andi Hamzah, 1990:23-24).
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa
internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan
perkembangan dari computer crime. Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan
virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan
mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Rene L.
Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan
cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas
(60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi
hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan
terhadap milik pribadi.
John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime
memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik
dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hukum yang salah satu fungsinya
menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan
hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai
jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime. Adapun jenis-jenis
cybercrime, antara lain :
1. Pengiriman
dan penyebaran virus.
2. Pemalsuan
identitas diri.
3. Penyebar-luasan
pornografi.
4. Penggelapan
data orang lain.
5. Pencurian
data.
6. Pengaksesan
data secara illegal (hacking).
7. Pembobolan
rekening bank.
8. Perusakan
situs (cracking).
9. Pencurian
nomer kartu kredit (carding).
10. Penyediaan informasi palsu atau
menyesatkan.
11. Transaksi bisnis illegal.
12. Phishing (rayuan atau tawaran
bisnis agar mau membuka rahasia pribadi).
13. Botnet (penguasaan software milik
korban untuk kegiatan pelaku menyerang komputer lain).
Beberapa masalah cybercrime yang terjadi
di Indonesia adalah pencurian nomer kartu kredit (carding). Para pelaku carding
biasa disebut carder atau frauder. Mereka adalah orang-orang yang mampu dan
dapat menggunakan kartu kredit milik orang lain dengan cara membobol nomor
kartu kredit tersebut tanpa diketahui pemiliknya, dan menggunakan kartu kredit
tersebut untuk berbelanja lewat internet. Paper ini merupakan kajian terhadap
bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem
perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam
penyidikan.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut yang telah
diuraikan maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
bentuk-bentuk Cybercrime di Indonesia?
2. Apakah
undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan terhadap semua bentuk
Cybercrime tersebut?
3. Masalah-masalah
apa saja yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap Cybercrime?