BAB I PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan yang terjadi pada bidang mikro elektronika, material, dan perangkat lunak. Teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang  dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing. (Andi Hamzah, 1990:23-24).
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime. Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.  Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.
John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan  nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi  hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime. Adapun jenis-jenis cybercrime, antara lain :

1.      Pengiriman dan penyebaran virus.
2.      Pemalsuan identitas diri.
3.      Penyebar-luasan pornografi.
4.      Penggelapan data orang lain.
5.      Pencurian data.
6.      Pengaksesan data secara illegal (hacking).
7.      Pembobolan rekening bank.
8.      Perusakan situs (cracking).
9.      Pencurian nomer kartu kredit (carding).
10.  Penyediaan informasi palsu atau menyesatkan.
11.  Transaksi bisnis illegal.
12.  Phishing (rayuan atau tawaran bisnis agar mau membuka rahasia pribadi).
13.  Botnet (penguasaan software milik korban untuk kegiatan pelaku menyerang komputer lain).
 Beberapa masalah cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah pencurian nomer kartu kredit (carding). Para pelaku carding biasa disebut carder atau frauder. Mereka adalah orang-orang yang mampu dan dapat menggunakan kartu kredit milik orang lain dengan cara membobol nomor kartu kredit tersebut tanpa diketahui pemiliknya, dan menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja lewat internet. Paper ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
1.2     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut yang telah diuraikan maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana bentuk-bentuk Cybercrime di Indonesia?
2.      Apakah undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan terhadap semua bentuk Cybercrime tersebut?
3.      Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap Cybercrime?

Popular posts from this blog

BAB III PEMBAHASAN

BAB IV PENUTUP