BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
3.2 Pengaturan Cybercrime
dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum
mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime.
Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus
segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa peraturan baik yang terdapat
di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap
beberapa kejahatan berikut ini:
a. Illegal Access (akses
secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakukan akses secara tidak sah
terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan: “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
· Akses ke jaringan telekomunikasi,
· Akses ke jasa telekomunikasi,
· Akses
ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan
ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22
Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Data Interference (mengganggu data komputer) dan System interference
(mengganggu sistem komputer)
Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum
dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang
dikenal di dalam Cybercrime. Jika perbuatan data interference dan system
interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406
ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
c. Illegal Interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem,
dan jaringan komputer)
Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat
diterapkan terhadap jenis perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang
Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan
Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
d. Data Theft (mencuri data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat
ini tidak ada diatur secara khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada
kenyataannya, perbuatan Illegal access yang mendahului perbuatan data theft
yang dilarang, atau jika data thef diikuti dengan kejahatan lainnya, barulah ia
menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya data leakage and espionage dan
identity theft and fraud. Pencurian data merupakan suatu perbuatan yang telah
mengganggu hak pribadi seseorang, terutama jika si pemiik data tidak
menghendaki ada orang lain yang mengambil atau bahkan sekedar membaca datanya
tersebut. Jika para ahli hukum sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat
dimasukkan sebagai perbuatan pidana, maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP
dapat diterapkan.
e. Data leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau
informasi yang berisi tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113,
114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukaan
rahasia perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan
perbuatan membocorkan data rahasia perusahaan dan memata-matai yang dilakukan
oleh orang luar perusahaan dapat dikenakan Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo.
Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang
Telekomunikasi.
f. Misuse of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan Misuse of devices pada dasarnya
bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya
perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Sistem
perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur dan mengancam
perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab yang perlu
diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan ini.
Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan
(Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang
perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
g. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan
penipuan biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah
sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat
diancam dengan Pasal 378 KUHP.
h. Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer
sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal
378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
i. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan
perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai salah satu alat
dalam melakukan kejahatannya sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
j. Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan
melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
k. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian melalui komputer merupakan perbuatan
melakukan perjudian biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam
operasinalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 303
KUHP.
3.3 Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean
Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya
dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini
patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah
satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya
juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter
virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang
meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang
teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses
dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan
mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi
orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk
mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu
tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
- Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan
melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh
para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme)
yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca
serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
3.4 Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
·
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
·
Cyberstalking
ejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3.5 Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
3.6 Contoh Kasus
Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang
kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk
sistem yang berbasis Microsoft
Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi
jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan
mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang
secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya
mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula
dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali
pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya
sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.