BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Cyber Crime
2.1.1. Pengertian Cyber Crime
Cyber
crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta,
pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui
media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam
definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan
lain-lain.
2.1.2. Faktor Penyebab Cyber Crime
Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime
adalah :
1. Faktor Politik. Mencermati maraknya cyber
crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat
penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat.
Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh
pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak
terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem
jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan
mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan. Kondisi ini memerlukan
kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang
berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk
menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan
maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus
tentang cyber crime belum ada. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar
akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah
Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber
crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi
dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.
2. Faktor Ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu
bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan
komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi.
Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang
kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh
indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional.
Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. Krisis
ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat
Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia
harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan
komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh
masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.
3. Faktor Sosial Budaya. Faktor sosial
budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a. Kemajuan teknologi Informasi. Dengan
teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan
secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat
mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
b. Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia
dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah
alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk
perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan
penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup,
namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya
tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap
penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna
saja dan jumlahnya cukup banyak.
c. Komunitas Baru. Dengan adanya teknologi
sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai
wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru
di dunia maya.
Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
2.1.3. Jenis-jenis Cyber Crime
1. Carding, Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan
card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
2. Cracking, Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu
karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan
sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta
intelektual.
3. Joy computing, yaitu pemakaian komputer
orang lain tanpa izin.
4. Hacking, yaitu mengakses secara tidak
sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
5. The trojan horse, yaitu manipulasi data
atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan
pribadi atau orang lain.
6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran
data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
7. Data diddling, yaitu suatu perbuatan
yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data
atau output data.
8. To frustate data communication atau
penyia-nyiaan data komputer.
9. Software piracy, yaitu pembajakan
software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
10. Cyber Espionage, Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang
dapat kita sebut sebagai spyware.
11. Infringements of Privacy, Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
12. Data Forgery, Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
13. Unauthorized Access to Computer System
and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah
seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik
KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
14. Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan
kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber-terrorism.
15. Offense against Intellectual Property,
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik
microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel
online.
16. Illegal Contents, Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum
selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah
institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
2.1.4. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan
Negara
Berdasarkan studi
kepustakaan yang kelompok kami lakukan mengenai Cyber Crime dan Cyber Law,
beserta kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia, kami melihat banyak
dampak-dampak yang terjadi terhadap keamanan negara, dampak tersebut dapat
disorot dalam aspek :
a. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
Indonesia. Semakin banyaknya cybercrime yang ada di Indonesia, mencerminkan
gagalnya pemerintah Indonesia untuk mengamankan negeri ini dari kriminalisme, khususnya
di dunia maya (cyberspace). Akibatnya, kepercayaan dunia terhadapa keamanan di
Indonesia menjadi berkurang.
b. Berpotensi menghancurkan negara. Jika
tidak ada tindakan yang tegas dalam mengantisipasi cybercrime, sama saja
seperti “Bunuh Diri”.
c. Keresahan masyarakat pengguna jaringan
komputer.